BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - BPJS Ketenagakerjaan Syariah bakal segera hadir. Lantas apa saja keistimewaan dan perbedaannya dengan BPJS Ketenagakerjaan umum?
BPJS merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada para pekerja atau karyawan di seluruh Indonesia. Para pekerja atau karyawan ini telah terdaftar melalui perusahaan ke lembaga BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini untuk pekerja yakni dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja indonesia yang berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua bahkan pensiun.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang berubah nama sejak tanggal 1 Januari 2014 menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cukup 5 Syarat, Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Cair. Apa Saja, Ini Rinciannya
Rencananya BPJS Ketenagakerjaan ini dalam waktu dekat bakal mengeluarkan layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang dibuka secara nasional. Layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah ini sebelumnya sudah dirilis di tahun 2021 lalu di Provinsi Aceh.
Mengutip dari peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2021 tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Aceh, adapun manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Syariah ini tidak berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan umumnya.
Namun ada terdapat beberapa hal yang menjadi perbedaan diantara kedua lembaga tersebut.
Pada BPJS Ketenagakerjaan Syariah ini adanya akad atau kesepakatan tertulis di antara kedua belah pihak BPJS Ketenagakerjaan Syariah, untuk peserta dan pihak lain dalam layanan syariah ini ialah Wakalah bi Al ujrah.
BACA JUGA: Jangan Lakukan Ini! Jika Ingin Lolos Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan
Untuk peserta dalam akad ini disebut dengan Muwakkil atau pemberi kuasa yang nantinya akan memberi kuasanya kepada BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang disebut Wakil untuk mengelola dana iuran peserta yang nanti disertai imbalan berupa ujrah.
Terdapat juga akad Wakalah bi al istithmar, yaitu pemberian kuasa dari Muwakil ke Wakil untuk menginvestasikan dana muwakil baik dengan imbalan ataupun tanpa imbalan. Akad ini dipakai dalam program Jaminan Hari tua atau JHT.
Program atau layanan lainnya seperti JKK, JKM, dan JKP dipakai akad Tabbaru atau tolong menolong. Pada akad ini mirip dengan akad yang ada di asuransi syariah.
Untuk pengembangan dana jaminan sosial ini nantinya ditempatkan ke dalam investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.