Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Anti Ribet Tanpa Perlu ke Kantor

Rabu 11-10-2023,12:03 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

7. Terakhir, setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

Perlu diingat, pengajuan ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria pengajuan klain. 

Juga perlu melengkapai dokumen persyaratan klaim berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

Serta NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

BACA JUGA:Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana, Simak di Sini

Bagi Anda yang sudah mengajukan klaim pencairan JHT secara online, Anda juga bisa melakukan pengecekan status klaim.

Caranya yakni buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ.

Nomor KPJ adalah nomor identitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 11 digit angka.

Jika nomor KPJ sudah diinput, selanjutnya klik Informasi Status Klaim. Maka informasi mengenai status klaim Anda akan ditampilkan di website tersebut.

BACA JUGA:Mudah! Ini Dia Cara Mencairkan Pinjaman Dana Siaga di BPJS Ketenagakerjaan

 

 

Kategori :