BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan
Disebut dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2023, diperuntukkan sebagai uang saku polisi yang bertugas. Selain itu untuk uang makan, petugas administrasi dan juga bekal kesehatan.
Sedangkan biaya lainnya yang juga sampai jutaan, untuk uang suku tim intelijen yang bertugas melakukan analisis Kamtibmas. Juga terdiri dari uang saku, uang makan, bekal kesehatan, petugas administrasi dan naskah perkiraan keadaan intelijen.
BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda
Uang mencapai Rp81,4 juta akan diapakan? Sesuai Pasal 5 dalam PMK tersebut, bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas layanan izin dan pengamanan keramaian yang bersifat komersial yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.(**)