Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Persyaratan dan Ketentuannya

Kamis 26-10-2023,01:30 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mengutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP ini merupakan jaminan yang diberikan kepada para pekerja yang mengalami PHK yang berupa manfaat uang tunai, akses informasi kerja, serta pelatihan kerja. 

Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ini bisa mengajukan proses klaim pencairan JKP ketika mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Diketahui program JKP ini mempunyai tujuan untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika para pekerja ini kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Nonaktif Akibat Data Ganda, Begini Cara Mengatasinya

Dengan harapan para pekerja ini dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, sambil menunggu mencari pekerjaan yang baru.

adapun untu cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melalui beberapa tahapan yaitu:

 1. Dengan melapor PHK pada portal Siap Kerja Tahap pertama. Di sini peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melaporkan kalau dirinya di PHK melalui portal Siap Kerja. 

BACA JUGA:Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK

Untuk cara melaporkan PHK pada portal Siap Kerja antara lain: 

a. Peserta (kalau perusahaan belum melapor PHK) melaporkan dirinya mengalami PHK pada portal siapkerja.kemnaker.go.id. 

b. Peserta mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP.

c. Peserta mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja. 

BACA JUGA:Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya

d. Selanjutnya peserta melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan cara mengupload bukti PHK. 

2. Peserta Mengajukan klaim JKP di siap kerja untuk bulan pertama. 

Kategori :