Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Persyaratan dan Ketentuannya

Kamis 26-10-2023,01:30 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

1.  Warga Negara Indonesia. 

2. Peserta belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta. 

BACA JUGA:Ramalan Tahun Naga Kayu 2024: 6 Shio Ini Cocok Memulai Bisnis dan Wirausaha

3. Pekerja pada Pemberi Kerja/ Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP). 

4. Pekerja pada Pemberi Kerja/ Badan Usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro minimal ikut 3 program (JKK, JKM, JHT). 

5. Peserta terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Terdapat  sejumlah manfaat program JKP untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK antara lain: 

BACA JUGA:Investasi Rp10 Juta: Raih Keuntungan Rp52.197 per Bulan! Dijamin 100 Persen oleh Negara

1. Uang tunai 

Peserta JKP bisa mendapatkan uang tunai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Peserta JKP yang mengalami PHK akan menerima setiap bulan selama paling banyak 6 bulan sejak PHK

b.  Besaran uang tunai yakni (45 persen x upah x 3 bulan)+(25 persen x upah x 3 bulan) 

c. Upah yang dihitung merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5 juta 

BACA JUGA:Kesempatan Raih Passive Income! Investasi Rp100 Juta: Raih Penghasilan Hingga Rp5.715.360

2. Akses informasi kerja Manfaat akses informasi kerja yang didapat yaitu: 

a. Peserta diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

Kategori :