Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Persyaratan dan Ketentuannya

Kamis 26-10-2023,01:30 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

a. Peserta masuk ke portal Siap Kerja siapkerja.kemnaker.go.id. 

b. Peserta memilih menu ajukan klaim pada portal Siap Kerja. 

BACA JUGA:Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini

c. Peserta melengkapi data priibadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) pada portal Siap Kerja. 

d. Validasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

e.  Peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP. 

f. Manfaat JKP masuk ke rekening peserta. 

BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya

3. Pengajuan klaim JKP pada portal Siap Kerja bulan ke 2-6.

a. Peserta melakukan asesmen diri di portal Siap Kerja. 

b. Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara).

c. Mengikuti konseling Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja dengan kehadiran minimal 80 persen). 

BACA JUGA:4 Pemilik Zodiak Ini Bakal Bertemu Cinta Sejati Karena Kesetiaannya

d. Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera pada akun Siap Kerja. 

e. Manfaat JKP masuk ke rekening peserta.

Terdapat beberapa persyaratan peserta yang bisa mencairkan dana program JKP antara lain:

Kategori :