Pembagian pajak rokok ini, ditetapkan pemerintah pusat oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
BACA JUGA: Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Tengah: Terbesar Kabupaten Kapuas
Keputusan tersebut dengan Nomor: Kep-58/Pk/2023 Tentang Proporsi Dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Untuk Masingmasing Provinsi Tahun Anggaran 2024
Diterbitkannya keputusan itu, dalam rangka Kementerian Keuangan melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.07/2013.
BACA JUGA: Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Selatan: Terbesar Banjar dan Kotabaru
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2017.
Yang PMK itu mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.07/2013. Ini tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
BACA JUGA: Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Tengah: Kebumen Raih DD Terbesar
Sehingga dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2024.(**)