CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus komplotan bandit spesialis bobol rumah kosong yang meresahkan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Ada empat tersangka yang berhasil diamankan. Mereka yakni RA (22) warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara, JH (46) warga Desa Selamet Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu, RV (38) warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup dan SU (44) Warga Desa Selamet Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu.
Belakangan, keempat tersangka bandit spesialis bobol rumah kosong ini diketahui merupakan residivis yang kini kembali berulah atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus membongkar rumah dan menjarah isinya.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady didampingi Kasi Humas, Iptu Sinar Simanjuntak dan KBO Reskrim, Ipda Rudi Sampurno saat press release Selasa 28 November 2023 menuturkan ke empat tersangka ini diamankan atas dasar tiga laporan perkara yang dilaporkan beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Dua Bandit Ranmor Diamankan, Usianya masih Belasan
"Keempat tersangka ini melakukan tindak pidan pencurian dengan cara membongkar rumah saat pemilik sedang tidak ada di tempat dan lokasi berbeda yakni di Kelurahan Tempelrejo, Timbul Rejo dan Desa Taba Renah 2 kali di Desa Taberenah dan Kelurahan Air Bang," ungkap Kompol Yusiady.
Dijelaskan Wakapolres, keempat tersangka ini merupakan komplotan curat yang beranggotakan 7 orang yang beraksi secara berpindah-pindah lokasi.
Dari 7 pelaku, 4 berhasil dibekuk. Sementara 3 diantaranya sudah dikantongi identitasnya dan dalam pengejaran petugas.
"Hasil penyidikan sementara ada tiga TKP yang diakui k empat tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan ada TKP lain," terangnya.
BACA JUGA:Bandit Ranmor di Dor Aparat, Ada yang Kenal?
Sementara, ketiga korban yang melaporkan tindak pidana curat tersebut diantaranya Sri Afriyani (55) Warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, Suhendra (41) warga Kelurahan Tempelrejo kecamatan Curup Selatan dan Martha Lia Ulfianis (39) warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara.
"Modus operandi yang dilakukan keempat tersangka tersebut dengan cara melihat keadaan sekitar sebelum melakukan pencurian dan pada saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya, keempat tersangka bekerja merusak pagar dan pintu rumah," ujarnya.
Sementara itu, keempat tersangka merupakan residivis JH residivis kasus curat tahun 2016, RV pada tahun 2010 pernah dipidana kasus pemeriksaan dan tahun 2020 pernah terpidana kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara tersangka SU terpidana tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama pada tahun 2015 dan tersangka RA terpidana tindak pidana curat pada tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:Beraksi di Bengkulu, Dua Bandit Curanmor Dibekuk di Empat Lawang