BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu periode tahun 2016-2021, H. Mudin A. Gumay, BA ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tegas, Bupati Gusnan Minta Usut Tuntas Pengusutan Dugaan Korupsi Baznas
Penetapan tersangka ini seiring pengusutan lanjutan atau jilid II, kasus dana umat Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020. Pada Rabu (6/12/2023), Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (Kejari BS) akhirnya mengumumkan penambahan tersangka pada kasus dana umat Baznas Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Pantai di Kabupaten Mukomuko untuk Liburan Akhir Tahun
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH mengumumkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sudah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pada mantan ketua Baznas Bengkulu Selatan H. Mudin A. Gumay, BA.
BACA JUGA:Kepribadian Seseorang Bisa Dilihat dari Urutan Lahir, Masuk Akal tapi Apakah Valid?
“Ya, sudah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan M.AG (A. Mudin Gumay,red) sebagai tersangka,” jelas Kajari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Smart TV 50 Inch dengan Kualitas Terbaik dan Harga Terjangkau
Meskipun H. Mudin A. Gumay, BA sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus jilid II dana umat Baznas Bengkulu Selatan, H. Mudin A. Gumay, BA tidak ditahan. Kajari Bengkulu Selatan pun mengakui kalau mantan ketua Baznas Bengkulu Selatan sebagai tersangka tambahan memang tidak ditahan.
BACA JUGA:Catat! Total Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sebanyak 29 Hari, Ini Rinciannya
Ada beberapa alasan dan pertimbangan sehingga H. Mudin A Gumay, BA sebagai tersangka, kata Kajari Bengkulu Selatan tidak dilakukan penahanan. Mantan ketua Baznas Bengkulu Selatan yang juga mantan anggota DPRD BS H. Mudin A. Gumay selalu bersikap kooperatif. Sejak proses penyidikan hingga ia ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka, H. Mudin A Gumay, BA selalu kooperatif.
“Ya, tersangka hingga saat ini belum ditahan. Yang bersangkutan sebagai tersangka masih bersikap kooperatif,” tambah Kajari.
Sebaliknya, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi memastikan jaksa akan melakukan tindakan tegas. Jaksa sebagai penyidik akan bertindak melakukan penahanan terhadap tersangka, khususnya ketika H. Mudin A Gumay, BA tidak kooperatif.