BACA JUGA:Buaya Sungai di Mukomuko, Populasinya di 4 Desa dalam 2 Kecamatan, Pernah Mangsa Warga
BACA JUGA:Peluang Emas Investasi di Hari Tua, Berternak Kambing Bisa Dimulai Sebelum Pensiun
Honor Pelipatan Rp 600 Ribu per Boks
Proses pelipatan surat suara Pemilu 2024 yang sudah dimulai ini tidak terkecuali di KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pelipatan ini memang masih tahap awal, lantaran baru surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang memasuki tahapan pelipatan.
Sedangkan surat suara untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten belum tiba di KPU Bengkulu Utara. Meski demikian, ketika surat suara pemilihan legislatif siap, maka proses pelipatan pun juga segera digelar.
BACA JUGA:Jangan Lengah! Begini Cara Merawat Behel Agar Tetap Awet dan Nyaman
BACA JUGA:Rahasia Rambut Sehat dengan Bahan di Dapur
Khusus kegiatan pelipatan surat suara Pemilu 2024, KPU membuka kesempatan dengan mengikutsertakan masyarakat umum. Tentunya, KPU pun menyiapkan honor pelipatan surat suara yang cukup menjanjikan. Berapa besarannya? Tentunya lebih dari cukup sebagai kegiatan sampingan selama Pemilu 2024.
Adapun besaran upah untuk surat suara Pemilu 2024, masyarakat yang ditunjuk sebagai pelipat bisa mendapatkan upah Rp 300 lebih perlembarnya. Atau kisaran Rp 600 ribu lebih untuk per boks. 1 boks berisikan 2.000 lembar surat suara Pemilu 2024.
BACA JUGA:Begini Menurut Islam Mengenai Hukum Karma dalam Dosa yang Ditanggung
BACA JUGA:Daftar Universitas Terbaik Jurusan Teknik Rekayasa di Dunia Berdasarkan Times Higher Ranking
Kalkulasi waktu rata-rata untuk menuntaskan proses pelipatan 1 boks surat suara kisaran 1,5 jam. Untuk memudahkan, masyarakat yang ditunjuk sebagai pelipat surat suara bisa membentuk satu tim atau kelompok. 1 kelompok ini bisa beranggotakan tiga sampai empat orang untuk melipat 1 boks surat suara.
Sesuai ketentuan ditetapkan KPU, sekalipun KPU sebagai penyelenggara melibatkan masyarakat umum, namun tidak semua orang bisa ikut serta melipat surat suara tersebut. Adapun ketentuannya, meliputi 6 kriteria orang dan larangan dalam pelipatan surat suara Pemilu 2024.
“Ya, meskipun masyarakat umum bisa ikut serta dan berpartisipasi, tetapi ada persyaratan yang wajib diikuti dalam pelipatan tersebut,” terang Santoso.
BACA JUGA:10 Tradisi Perayaan Natal Unik yang Ada di Berbagai Negara
BACA JUGA:Menurut Feng Shui, 7 Tanaman Hias Ini Pembawa Rezeki dan Keberuntungan