BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penggunaan sepeda listrik makin populer dikalangan masyarakat.
Kepopulerannya karena dinilai efisien sebab sepeda listrik bisa dikayuh seperti sepeda biasa, atau menggunakan tenaga listrik untuk melaju lebih mudah dan cepat.
Penggunaan sepeda listrik bisa menembus kemacetan, hemat biaya perawatan dan tidak membutuhkan BBM sehingga membuat masyarakat senang memiliki kendaraan ini.
Selain itu, sepeda listrik tidak mengeluarkan polusi udara dan suara, sehingga bisa mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
BACA JUGA:Produk Pertama dari Prancis, Sepeda Listrik Pi Pop Tidak Memakai Baterai Lithium
Namun, bagi Anda pengguna sepeda listrik perlu mengetahui aturan yang sangat penting yang diberlakukan untuk kendaraan yang satu ini.
Sepeda motor listrik dilarang digunakan atau dipakai di jalan raya.
Larangan sepeda listrik untuk dikendarai di jalan raya diumumkan dan diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Seperti yang diketahui bahwa sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, kecuali di lajur khusus dan/atau kawasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Lajur khusus atau kawasan tertentu yang dimaksud tersebut ialah pemukiman, lingkungan perumahan serta jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan.
Termasuk juga kawasan wisata, area sekitar sarana umum, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Gunakan sepeda listrik hanya di jalan-jalan atau area yang diizinkan untuk kendaraan sepeda listrik--pexels.com/Kate Trifo