Awas! Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Pengguna Nekat Bisa Terancam Sanksi Ini

Kamis 01-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BACA JUGA:Bisa Dilipat, Sepeda Listrik Selis Swan Harganya Bikin Melongo

Selain itu, karena sudah menjadi pilihan kendaraan untuk mobilitas, pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Seperti berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm dan melaju dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.

Aturan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah diberlakukan di berbagai daerah Indonesia.

Ada daerah yang sudah menerapkan sanksi sesuai aturan kepada pengguna yang masih nekat membawa sepeda listrik ke jalan raya.

BACA JUGA:Fenomena Anak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, BAHAYA!

Dan ada juga daerah yang masih menerapkan himbauan kepada pengguna sepeda listrik yang didominasi anak pelajar, agar tidak digunakan di jalan raya.

Jika pengguna sepeda listrik melanggar aturan tersebut, pengguna sepeda listrik bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Nah, bagi Anda yang memiliki sepeda listrik sebaiknya sepeda listrik digunakan sesuai peraturan yang berlaku di wilayah tempat Anda tinggal. 

BACA JUGA:Subsidi Rp 7 Juta, Ini Taksiran Besaran Harga Motor listrik Honda EM1 e: di Pasaran

Untuk menghindari sanksi, pastikan untuk melakukan hal-hal seperti dibawah ini.

1. Menyesuaikan kecepatan: Patuhi batas kecepatan yang ditetapkan untuk sepeda listrik di wilayah Anda.

2. Rute yang diizinkan: Gunakan sepeda listrik hanya di jalan-jalan atau area yang diizinkan untuk kendaraan sepeda listrik.

3. Peraturan Helm: Pastikan untuk mematuhi peraturan penggunaan helm jika diperlukan.

BACA JUGA:Tahun 2030, Honda Optimis Jual 4 juta Unit Motor Listrik, Siap Lahirkan 30 Model

Kategori :