Pengembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi TKA 2018/2019 Terus Dilakukan

Kamis 07-03-2024,22:18 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Selanjutnya setelah masuk ke rekening, Tersangka ini langsung memproses pencairan uang tersebut ke Bank, setelah dicairkan ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Selain kasus retribusi TKA tahun 2018/2019, pada saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah diketahui juga sedang mengusut kasus yang sama tetapi beda tahun anggaran saja.

BACA JUGA:Kemarin Kenaikan Retribusi Tarif Parkir Diberlakukan, Tidak Ada Karcis Dilarang Bayar

Yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA pada tahun 2016/2017.

Diketahui, tersangka ini baru saja keluar atau bebas dari hukuman penjara dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana korupsi dan di Dinas yang sama yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019, Epri Eriyanto di tahun 2021 yang lalu juga terlibat dengan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dimana pada tahun 2021 yang lalu, tersangka ini terlibat kasus tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan total anggaran 1.059.420.000.

BACA JUGA:Ada Mafia Pengaturan Skor Pertandingan Sepak Bola di Bengkulu, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Dimana anggaran kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belajar Negara (APBN) tahun 2019.

Di dalam program tersebut terdapat 2 item pekerjaan, yaitu program padat karya infrastruktur yang terbagi di 4 desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp560 juta. 

Pada program pembangunan jalan di 4 desa tersebut ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan serta material yang dipakai tidak sesuai dengan RAB.

Sedangkan untuk kegiatan tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan seharusnya digelar pelatihan sebanyak 3 kali terhadap penerima bantuan.

BACA JUGA:Terbengkalai! Berendau Kutau Manna yang Habiskan Anggaran Rp2,5 Miliar Kini Diambil Alih

Namun kenyataannya hanya dilaksanakan cuma 1 kali saja, sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta namun dipertanggungjawabkan 3 kali.

Pada kasus ini, total kerugian negara berkisar Rp416 juta, tetapi dalam kasus ini Epri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi MH dan AA yang adalah mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Kembali Gelar Online Travel Fair

Kategori :