10. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
BACA JUGA:Terbaru! Jadwal Penerimaan PNS dan PPPK 2024 Resmi Diundur, Berikut Waktu Pelaksanaannya
“Kita juga minta mereka menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir. Sedanfkan untuk informasi lebih lengkap bisa langsung ke BKPSDM Mukomuko, atau diakses di bkpsdm.mukomukokab.go.id.,” jelasnya.