4 Gugur dan 17 Pejabat Rebut 9 Kursi, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko

Selasa 12-03-2024,08:01 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Yang berdasarkan surat pengumuman Nomor 800/4 PANSEL JPT-MM/II/2024.

Untuk pendaftaran langsung ke panitia seleksi (Pansel) di Kantor BKPSDM Mukomuko.

BACA JUGA:Kenalan dengan Rendang Lokan Kuliner Tradisional Khas Kabupaten Mukomuko yang Lezat

“Sebelumnya 21 pejabat yang melamar JPTP ini telah mengantarkan langsung lamarannya ke panitia di kantor BKPSDM Mukomuko. Dimana lamaran tersebut berisi persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Adapun untuk persyaratan kualifikasi:

1. Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV 

2. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Butuh Kerja Keras, Target Investasi Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 Rp3 Triliun Namun Terkendala Belum Ada RUPM

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

4. Tidak sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

5. Mempunyai rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

6. Usia paling tinggi 56 tahun.

7. Sehat Jasmani rohani, dan bebas narkoba. 

BACA JUGA:21 Peserta Seleksi JPTP Jabatan Eselon II Pemkab Mukomuko Tinggal Tunggu Pengumuman Hasil

8. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu.

9. Memiliki pangkat golongan ruang paling rendah Pembina, IV A.

Kategori :