BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Maju independen, calon harus menyiapkan dukungan KTP minimal segini di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dukungan KTP minimal ini wajib dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, pemenuhan dukungan KTP minimal itu hanya berlangsung ketika berminat maju di Pemilukada jalur independen atau perseorangan.
Lalu, berapa banyak jumlah KTP yang harus disiapkan? Bisa jadi se Provinsi Bengkulu, dukungan KTP minimal bagi para calon dan pasangan calon adalah yang terkecil di Lebong.
Untuk jumlah dukungan KTP minimal jawabannya tentu mengacu persentase total mata pilih.
Acuan persentase mata pilih adalah Pemilu terakhir di wilayah Lebong, yakni Pemilu legislatif dan presiden tahun 2024.
BACA JUGA:Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !
Bukan hanya di Lebong.
Ketentuan dan syarat dukungan KTP minimal bagi calon independen atau perseorangan se Indonesia sama.
Acuannya adalah Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).
Aturan ini, UU Nomor: 10 Tahun 2016 menyatakan, bahwa calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon idenpenden atau perseorangan mengacu pada dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia