Cemburu Gara-gara Pesan Whatsapp dari Orang Tak Dikenal, Istri Siri Babak Belur Dianiaya, Kini Ditahan Polisi

Kamis 16-05-2024,08:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Tak bisa membendung amarahnya, tersangka KD langsung menganiaya dengan cara memukul bagian mata dan pipi korban.

Tak berhenti disana, tersangka juga mencekik korban hingga korban tak berdaya.

Akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarganya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Seluma untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Gara-Gara Uang Seribu Rupiah, Juru Parkir Aniaya Pelanggan Toko Plastik Hingga Pecah Bibir

Setelah laporan tersebut dan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, tersangka KD berhasil diamankan tanpa perlawanan dikediamannya.

"Alhamdulillah tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik Unit PPA," kata Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH dikutip dari KORANRB.ID.

Akibat perbuatannya KD akan disangkakan melanggar Undangan Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 tahun 2024 Jo Pasal 80.

BACA JUGA:Aniaya Istri Siri Sampai Babak Belur, Warga Ilir Talo Seluma Dibekuk Polisi

Meski mengaku menikah siri, namun korban JK masih berstatus dibawah umur dan pernikahan mereka tidak tercatat sah secara hukum. Atas itulah tersangka KD dikenakan UU perlindungan anak dari kasus penganiayaan ini.

 

Kategori :