BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tindak pidana dugaan penggelapan sepeda motor jenis Honda BeAT Street dengan nomor polisi BD 3008 LO dilaporkan ke polisi.
Peristiwa ini terjadi di warung makan kawasan wisata Pantai Panjang Jalan Pariwisata, Nusa Indah, Ratu Agung Kota Bengkulu.
Diduga pelaku yang merupakan mantan anak buah korban menggelapkan sepeda motor tersebut.
Korban Makdalena Rivianti, yang merupakan warga Kampung Melayu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
BACA JUGA:Perkembangan Terkini Istri Tebas Leher Suami, Ini yang Akan Dilakukan Penyidik Polres Rejang Lebong
BACA JUGA:Update! Keterangan Anak Korban, Orang Tuanya Sudah Pisah Rumah
Pada tanggal 18 Juni 2024 istri terlapor penggelapan menelepon mau meminjam sepeda motor untuk melakukan pengecekan kandungan.
"Istrinya telepon saya, ingin pinjam motor untuk antar dirinya ke rumah sakit periksa kandungan," ungkap Makdalena dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 22 Juni 2024.
Diketahui terlapor yaitu JY merupakan warga asal Kabupaten Lebong.
Dia datang pukul 11.00 WIB ke tempat korban di warung makan di Jalan Pariwisata Pantai Panjang.
BACA JUGA:Istri Tebas Leher Suami, Korban Tewas Ditempat
BACA JUGA:Ikut Antre Ikan Bandeng Gratis DKP Provinsi Bengkulu, 2 Handphone Yurini Hilang
"Tidak lama sesudah istrinya telepon, pelaku datang ke warung dan langsung membawa sepeda motor anak saya," jelas Makdalena.
Kemudian setelah itu Makdalena menghubungi JY serta istri akan tetapi tidak ada jawaban.
Hingga berhari-hari kemudian dilakukanlah pelaporan ke Polsek Ratu Agung.