Kesempatan Warga Bengkulu Berusia 50-65 Tahun, KPK Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas

Jumat 28-06-2024,08:10 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Adapun dokumen hasil pemindaian yang harus diunggah, sebagai berikut:

1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);

3. Kartu Tanda Penduduk; 

4. NPWP;

5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;

BACA JUGA:Pentingnya Mengelola Emosi untuk Shio Kuda di Tahun Ular Kayu 2025!

BACA JUGA:6 Manfaat Jahe Merah Sebagai Efek Anti Kanker, Begini Cara Mengolahnya dengan Benar

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya;

11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Anggota atau Dewan Pengawas KPK;

12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan

13. Bagi Calon Pimpinan/Anggota KPK, Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Kategori :