Adapun dokumen hasil pemindaian yang harus diunggah, sebagai berikut:
1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
3. Kartu Tanda Penduduk;
4. NPWP;
5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
BACA JUGA:Pentingnya Mengelola Emosi untuk Shio Kuda di Tahun Ular Kayu 2025!
BACA JUGA:6 Manfaat Jahe Merah Sebagai Efek Anti Kanker, Begini Cara Mengolahnya dengan Benar
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya;
11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Anggota atau Dewan Pengawas KPK;
12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan
13. Bagi Calon Pimpinan/Anggota KPK, Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.