BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kesempatan terbuka warga Provinsi Bengkulu, yang ingin berkiprah pada pemberantasan korupsi pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirusuah ini tengah membuka pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas.
Pendaftaran ini terbuka khusus untuk warga Bengkulu yang sudah berusia diatas 50 tahun, maksimal berusia 65 tahun.
Apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarnya, simak hanya di artikel ini.
Kepastian KPK tengah membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK sesuai dengan Pengumuman KPK Nomor: 02/PANSEL-KPK/06/2024.
BACA JUGA:Kandungan Nutrisi dan 6 Manfaat Mengkonsumsi Gula Merah
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Rutin Minum Rebusan Daun Ceri
Seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK ini untuk masa jabatan tahun 2024 hingga 2029.
Tentunya pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas ini tidak terbatas bagi warga Bengkulu saja, sebab KPK menetapkan peluang ini terbuka bagi warga negara Indonesia.
Persyaratan Umum Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
3. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Anggota atau Dewan Pengawas KPK;
BACA JUGA:10 Superfood yang Wajib Ada di Menu Harian Kamu untuk Kesehatan Maksimal
BACA JUGA:8 Manfaat Tempurung Kelapa yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Sebagai Produk Kecantikan
4. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi Anggota atau Dewan Pengawas KPK; dan