MANNA, RAKYATBENGKULU.COM - Sa (45) warga Gerak Alam Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan terpaksa mendekam di hotel prodeo setelah menganiaya dan mengancam membunuh istrinya Ry (41).
Adapun penangkapan Sa ini dilakukan Polres Bengkulu Selatan setelah menerima laporan korban terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Diungkapkan korban dalam laporan polisi, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu di rumahnya.
BACA JUGA:Naik ke Seksi Pidsus, Kasus Replanting Berpeluang Tersangka
BACA JUGA:Butuh Ratusan Tenaga Kerja! Investor China Tertarik Bangun Pabrik Ini di Bengkulu Selatan
Pada saat itu dirinya mendapati sang suami pulang ke rumah dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras).
Secara tiba-tiba pelaku langsung memarahi dan memukul korban.
Kemudian tidak sampai di situ, pelaku juga membenturkan kepala korban ke tiang rumah, dan kembali memukuli korban.
Yang parahnya lagi, pelaku juga mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban.
BACA JUGA:Tersangka Pelaku Curanmor di Pesta Pernikahan Pino Raya Bertambah
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.
Dikarenakan tidak terima atas penganiayaan hingga pengancaman pembunuhan tersebut.
Hingga akhirnya korban lebih memilih melaporkan kejadian ke Mapolres Bengkulu Selatan pada hari itu juga.
"Saya diancam akan dibunuh," kata korban dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 4 Juli 2024.