BACA JUGA:Nekat Bawa Kabur Fino di Pesta Pernikahan, Manto Pemuda Pino Raya Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Polres Bengkulu Selatan, 9 Perwira dan 2 Brigadir Diganti
Diungkapkan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Susilo, SH, MH, seteleh dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti kuat, akhirnya Sa ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
"Tersangka kita amankan di rumahnya," jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka disangka melanggar Pasal 44 (1) yaitu Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Rekrut 507 CASN Baru, Ini Prioritas Formasi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Diunggulkan, Petahana Bupati Bengkulu Selatan Akui Banyak yang Datang untuk Jadi Wakil
"Tersangka diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Susilo.
Kasat Reskrim kembali mengimbau kepada pasangan suami istri agar tidak melakukan kekerasan di dalam rumah tangga.
Selain itu, dirinya berharap kepada para suami ataupun sebaliknya tidak meluapkan emosi dengan melakukan kekerasan fisik atau lainnya.
"Negara kita Negara hukum, kekerasan dalam rumah tangga jelas melanggar hukum. Sebaiknya selesaikan permasalahan dengan baik," katanya.
BACA JUGA:Ini Faktor yang Menentukan Perebutan Perahu Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan 2024
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Ustad Salimudin M.Pd mengecam kekerasan di dalam rumah tangga.
Dikatakannya kasus penganiayaan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan pasangan suami istri saat menikah.