BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Mobil Wajib Tahu Cara Mengecek Kampas Rem dan Tanda-tanda Kampas Rem Sudah Habis
Sedangkan WA dan ES disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," demikian Kasatresnarkoba.