Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kamis 11-07-2024,18:21 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Mobil Wajib Tahu Cara Mengecek Kampas Rem dan Tanda-tanda Kampas Rem Sudah Habis

Sedangkan WA dan ES disangkakan Pasal  114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," demikian Kasatresnarkoba.

Kategori :