IRT di Bengkulu Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu, Belasan Paket Jadi Barang Bukti

Jumat 26-07-2024,22:32 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YS (40) warga Kecamatan Sugai Rupat Kota Bengkulu ditangkap polisi.

YS diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu lantaran didapati memiliki belasan paket narkotika jenis sabu.

Dari tangan YS, polisi berhasil mengamabkan barang bukti 4 paket sabu ukuran sedang, 15 paket sabu siap edar, timbangan digital hingga handphone.

Sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, YS diduga merupakan pengedar sabu di wilayah hukum Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ampas Kopi Cocok Dijadikan Lulur atau Masker, Berikut Deretan Manfaatnya untuk Kulit Tubuh

BACA JUGA:Cara Membuat Pupuk Organik dari Ampas Kopi, Ini Manfaatnya untuk Tanaman

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Jhoni Manurung membernarkan adanya penangkapan tersebut.

Disebutkannya bahwa barang bukti yang disita dari pelaku YS lebih kurang yakni seberat 8,13 gram.

"Benar, pada saat penangkapan kami mendapati barang bukti lebih kurang 8,13 gram," ujarnya Jumat 26 Juli 2024.

Dari interogasi, YS kepada pihak kepolisian mengaku bahwa barang tersebut didapatnya dari luar daerah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Siapkan Dana Rp105 Juta – Rp125 Juta, Angsuran Tenor 105 Tahun Hanya Segini

BACA JUGA:Pinjam Rp10 Juta – Rp50 Juta Tenor 10 Tahun, Simak Besaran Angsuran di Bank Bengkulu

Dugaan kuat, YS sengaja memesan barang tersebut untuk selanjutnya diedarkan di Kota Bengkulu.

Namun atas dugaan ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, termasuk asal usul barang haram tersebut.

 

Kategori :