Kedapatan Bawa Senjata Tajam saat Digelar Razia, Pemuda Kaur Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa 20-08-2024,10:01 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - FD (21) warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan ditangkap oleh Satreskrim Polres Kaur karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau kecil sepanjang 20 cm. 

Penangkapan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saat FD melintas dengan sepeda motor di depan Polres Kaur, di mana tengah digelar razia oleh tim UKL Regu 2.

Dalam razia tersebut, semua pengendara yang melintas diberhentikan untuk pemeriksaan kelengkapan kendaraan. 

Saat diperiksa, FD menyimpan pisau tersebut di pinggang sebelah kanannya. FD berdalih bahwa senjata tajam itu hanya digunakan untuk berjaga-jaga.

BACA JUGA:Lapor Polisi, Korban Penganiayaan di Lapangan Mini Soccer Sempat Pingsan Usai Ditendang di Kepala

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp69 Juta di Pelataran Masjid, 2 Tersangka Langsung Berbaju Orange

"Seorang pemuda kita amankan terkait dengan kepemilikan sajam jenis pisau," ungkap Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, yang disampaikan oleh KBO Pidum Satreskrim Polres Kaur Iptu Aldino Murullah S.Tr.K seperti dikutip KORANRB.ID.

Meskipun pemeriksaan menunjukkan bahwa FD belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, ia tetap diproses sesuai hukum. 

FD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951, yang dapat berujung pada hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jelas dalam undang-undang, membawa sajam tanpa izin dan alasan yang jelas harus dihukum pidana," tegas Aldino.

BACA JUGA:6 Langkah Persiapan Bibit Terong Ungu untuk Pertumbuhan Optimal

BACA JUGA:Dokter Tirta Mengungkap Fakta, Ternyata Menjadi Dokter Tidak Selalu Menjamin Kekayaan, Kecuali...

Aldino juga menjelaskan bahwa razia semacam ini akan rutin dilakukan oleh Polres Kaur untuk mencegah tindak pidana, terutama setelah insiden di Kabupaten Bengkulu Selatan yang menewaskan dua remaja akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

"Kegiatan ini merupakan salah satu langkah kita untuk menjaga Kamtibmas di Kaur," tambahnya.

Aldino mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar tidak sembarangan membawa senjata tajam kecuali untuk keperluan khusus seperti berkebun. 

Kategori :