Jika ditemukan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, pelanggar akan dikenai sanksi hukum yang berat, hingga 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Bolehkah Menanam Bibit Sawit Saat Musim Kemarau? Berikut 6 Langkahnya
BACA JUGA:Butuh Dana Rp4500 Juta – Rp500 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 2 Tahun
"Penyalahgunaan sajam jelas ada hukumnya, jangan sampai abai, tuntutannya berat," tandas Aldino.