BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu kini tengah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menciptakan suasana kampanye yang tertib di wilayah tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, proses pendataan ini dilakukan berdasarkan banyaknya laporan tentang keberadaan APK seperti baliho yang terpasang di lokasi yang dilarang, seperti persimpangan jalan dan kawasan hijau.
"Kami melakukan pengawasan serta pendataan untuk mengidentifikasi alat peraga yang dipasang tidak sesuai ketentuan, sehingga kami bisa mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan," katanya dikutip antaranews.com, Minggu, 6 Oktober 2024.
BACA JUGA:8 Manfaat Menakjubkan dari Air Rebusan Daun Ubi Jalar untuk Kesehatan
BACA JUGA:Penyebab Karat Daun Pada Tanaman Kelapa Sawit, Ini Dampak yang Bisa Ditimbulkan
Sebagai upaya menertibkan pemasangan APK, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat edaran kepada Lembaga Operasional (LO) pasangan calon kepala daerah dan partai politik.
Surat edaran ini berisi imbauan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan pedoman pemasangan APK yang diatur oleh Walikota dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran dan menciptakan atmosfer yang lebih kondusif selama masa kampanye di Kota Bengkulu.
Setelah proses pendataan APK yang melanggar aturan, Bawaslu Kota Bengkulu berencana untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.
BACA JUGA:Dikenal Ramah Lingkungan, Ini 7 Fakta Unik Mengenai Aspal Permeabel
BACA JUGA:Menunjukkan Kasih Sayang, 6 Hewan yang Menjadi Kesayangan Nabi Muhammad SAW
Ahmad menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Proses analisis mendalam akan dilakukan untuk memastikan sanksi yang diberikan tepat dan proporsional dengan pelanggaran yang terjadi.
Sebagai catatan, dalam penegakan aturan sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan penertiban terhadap 6.451 alat peraga sosialisasi (APS) yang mirip APK namun melanggar ketentuan.