BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polresta Bengkulu intensifkan patroli di kawasan rawan kriminalitas seperti Pantai Panjang, Simpang Lima, dan warung remang-remang untuk menekan aksi balap liar, penyalahgunaan sajam, dan kegiatan meresahkan lainnya.
Untuk menekan angka kriminalitas di Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu menggelar patroli besar-besaran pada 5-6 Oktober 2024 di tiga lokasi rawan.
Dikutip KORANRB.ID Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK, memastikan bahwa patroli ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan sasaran utama kawasan Pantai Panjang, Simpang Lima, dan warung remang-remang.
Polresta Bengkulu membagi personelnya menjadi tiga tim untuk mengawasi berbagai titik rawan.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Kepahiang Terancam! Money Politic dan Pelanggaran Cuti Kampanye Diselidiki
Dalam patroli yang dilaksanakan, beberapa aspek menjadi perhatian utama, di antaranya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, yang sering kali digunakan dalam balap liar.
"Dalam KRYD (Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan), kami menargetkan beberapa poin untuk mencegah terganggunya kamtibmas di Kota Bengkulu, terutama ulah remaja yang kerap mengganggu ketertiban umum," ungkap Deddy.
Selama patroli, personel kepolisian menemukan sekelompok remaja yang sedang nongkrong di kawasan Pantai Panjang.
Beberapa dari mereka kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol, yang kemudian langsung diperiksa terkait kepemilikan senjata tajam (sajam) dan zat adiktif lainnya.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024
"Kami menemukan beberapa remaja yang sedang minum-minuman beralkohol, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap mereka untuk memastikan tidak ada yang membawa sajam atau zat terlarang," jelas Deddy.
Selain itu, polisi juga menindak kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik. Dua kendaraan diamankan karena melanggar ketentuan tersebut.
"Dua kendaraan kita amankan karena tidak memenuhi standar pabrik," tambahnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan di beberapa warung remang-remang di kawasan Pantai Panjang, guna mengantisipasi warga yang membawa senjata tajam tanpa izin.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024
Deddy menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan terkait kepemilikan sajam.
Jika ada yang kedapatan membawa sajam tanpa peruntukan yang jelas, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.
Patroli intensif ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bengkulu untuk terus menjaga keamanan di kawasan-kawasan yang rentan terhadap gangguan kamtibmas, dengan harapan masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.