BACA JUGA:Pergerakan Harga Pangan di Indonesia, Tren Terbaru Hari Ini
BACA JUGA:Akhir Tahun Bahagia untuk Shio Naga, Tikus, dan Ular: Kesehatan, Keluarga, dan Kebahagiaan 2024
"Tapi untuk perkara yang tidak urgen, untuk seminggu ini kita tunda sampai minggu depan. Tapi kadang-kadang kan juga memang tertunda sidangnya, ada yang karena tidak hadir para pihak atau tertunda karena jaksa yang belum siap," terang Oyong.
Selain itu, Oyong juga mengatakan, dengan aksi cuti massal ini, para hakim berharap pemerintah menanggapi secara serius dan sungguh-sungguh apa yang diperjuangkan para hakim.
Apalagi, kata Oyong, yang dituntut para hakim ini sebenarnya adalah amanat UU tentang hak-hak protokoler kehakiman.
BACA JUGA:Postingan Paula Verhoeven Jadi Sorotan, Hingga Singgung Masalah Salah Paham
"Yang membuat UU itu presiden dan DPR, tapi sampai sekarang belum ada peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaannya, sehingga amanat UU itu belum dilaksanakan. Padahal sudah 12 tahun, jadi aksi ini mengingatkan saja. Bukan lagi menuntut kesejahteraan hakim," pungkas Oyong.