Kasus Tukar Guling Lahan Seluma: Mantan Bupati dan Tiga Pejabat Lain Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-masing

Selasa 15-10-2024,07:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008.

Tersangka utama adalah Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, diikuti oleh tiga pejabat lainnya, yakni Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Djasran Harhap, serta Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.

Kasus ini bermula pada tahun 2007 ketika Pemerintah Kabupaten Seluma membebaskan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, untuk pembangunan pabrik semen.

Namun, pada 2008, rencana pembangunan tersebut batal, sehingga Murman, yang saat itu menjabat sebagai Bupati, mengusulkan tukar guling lahan Pemkab Seluma di Desa Sembayat dengan tanah miliknya sendiri di area perkantoran Kabupaten Seluma seluas 74 hektar.

BACA JUGA:Asal Usul Tempe di Indonesia, Ada Pengaruh dari Kuliner Tiongkok

BACA JUGA:Asal Mula Gado-gado, Makanan Khas Tradisional Indonesia

Pada 22 Desember 2008, kesepakatan resmi antara Pemkab Seluma dan Murman ditandatangani, yang mengatur pertukaran lahan 19 hektar milik Pemkab Seluma dengan tanah pribadi Murman.

Namun, jaksa menilai bahwa proses tukar menukar tanah ini melanggar aturan karena tidak melalui kajian dan usulan yang semestinya dari Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah.

Hal ini dinyatakan bertentangan dengan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peran Mulkan Tajuddin dan Djasran Harhap, sebagai bagian dari Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma, juga disorot.

BACA JUGA:Lampaui Target, Penerimaan Pajak Lampung Tumbuh Pesat Hingga September 2024

BACA JUGA:8 Manfaat Tersembunyi Telur Bebek yang Wajib Kamu Tahu, Diantaranya Kaya Kolin untuk Kesehatan Otak

Keduanya dianggap lalai dalam menjalankan tugas mereka, termasuk tidak melakukan penelitian mendalam atas alasan pertukaran lahan tersebut dan tidak pernah melihat laporan dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kerugian Negara Mencapai Rp 19,5 Miliar

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 19,5 miliar.

Tanah yang ditukar seharusnya menjadi milik Pemkab Seluma, namun faktanya, tanah pengganti tersebut sebenarnya sudah pernah dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan pada tahun 2003, sebelum diserahkan kepada Kabupaten Seluma sebagai wilayah pemekaran pada 2004.

"Dengan adanya penjelasan ini, artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan," ujar Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ahmad Ghufroni, SH, MH dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:BKPSDM Umumkan 1.462 Peserta Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu Ikuti SKD

BACA JUGA:Perempuan Bengkulu Deklarasikan Gerakan Siko Bentar, Dukung KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Penahanan dan Penyidikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Murman Effendi bersama Mulkan Tajuddin dan Djasran Harhap dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero di Kota Bengkulu.

Sementara itu, Rosnaidi Abidin sudah lebih dulu ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu karena kasus pidana lainnya.

Kajari Seluma menegaskan bahwa penetapan dan penahanan keempat tersangka dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

"Tiga tersangka, yakni ME, MT, dan DH, dititipkan di Rutan Kota Bengkulu, sementara RA sedang menjalani hukuman pidana lainnya," sebutnya.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Diapresiasi Warga Keban Agung: Harga Tani Naik, Petani Makin Sejahtera

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Kota Bengkulu Turun Menjadi Rp18 Ribu per Kilogram, Apa Penyebabnya?

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa menerima hasil audit dari tim auditor Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam proses penyidikan, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, mengingat Seluma merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Seluma untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka, terutama terkait potensi kerugian negara yang lebih besar.

 

Kategori :