Razia Panti Pijat di Mukomuko, Satpol PP Pastikan Nihil Praktik Prostitusi Terselubung Jelang Pilkada 2024

Kamis 17-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM -   Satpol PP Mukomuko melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap panti pijat di Kecamatan Kota Mukomuko untuk memastikan tidak adanya praktik prostitusi terselubung dan menjaga keamanan menjelang Pilkada Serentak 2024.

Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko kembali melakukan razia panti pijat di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko pada Rabu 16 Oktober 2024.

Razia ini bertujuan untuk melakukan pendataan pekerja baru serta memastikan tidak ada praktik prostitusi terselubung di panti pijat.

Dikutip KORANRB.ID Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dalam rangka menjaga situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024 Minggu Pertama, Polresta Bengkulu Fokus pada Edukasi Lalu Lintas

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar dari 10 Tersangka

“Ada 11 panti pijat yang kami datangi guna melakukan pendataan pekerja baru. Juga memastikan tidak adanya praktik prostitusi di panti pijat,” ungkapnya.

Selain melakukan pendataan, Satpol PP juga memberikan arahan kepada para pemilik panti pijat terkait kewajiban mereka mengurus administrasi usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama dalam suasana menjelang Pilkada.

"Kami mengimbau kepada pengusaha panti pijat agar selalu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Ini juga sebagai langkah mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang aman dan kondusif," sambung Jodi.

BACA JUGA:Menarik! Hunter Moon Dapat Disaksikan di Indonesia pada Oktober 2024, BMKG Pastikan Aman

BACA JUGA:Daun Bawang vs Bawang Merah: Apa Bedanya dalam Masakan?

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Sebanyak 11 panti pijat yang diperiksa dalam razia tersebut telah memiliki izin usaha yang sah.

Namun, fokus Satpol PP kali ini adalah penambahan tenaga kerja baru yang belum terpantau.

"Izin usaha mereka sudah lengkap, namun kami memperhatikan penambahan tenaga kerja baru. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada terapis baru yang lolos dari pengawasan dan menghindari masalah di kemudian hari," kata Jodi.

BACA JUGA:5 Ide Salad Unik dengan Tambahan Daun Bawang yang Wajib Dicoba!

BACA JUGA:Cara Menanam Daun Bawang di Rumah: Mudah dan Cocok Buat Pemula

Jodi menegaskan bahwa pengawasan terhadap panti pijat akan terus diperketat selama masa Pilkada untuk mencegah adanya praktik prostitusi terselubung yang menggunakan modus layanan pijat tradisional.

"Selama Pilkada ini, saya pastikan tim penegak Perda akan terus melakukan pengawasan lebih intensif terhadap panti pijat," tegasnya.

Tidak hanya panti pijat, Jodi juga mengungkapkan bahwa Dinas Satpol PP akan segera memperluas pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Kabupaten Mukomuko.

Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik prostitusi serta kegiatan ilegal lainnya yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA:10 Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan yang Belum Banyak Diketahui

BACA JUGA:5 Rumah Adat Tradisional di Indonesia yang Terbukti Tahan Terhadap Gempa Bumi

"Kami akan segera mendatangi tempat hiburan malam, baik di Kecamatan Kota maupun wilayah lain, untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum dan mengganggu kondusifitas," tutup Jodi.

 

Kategori :