Sebelumnya, Bawaslu juga melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran dalam pemasangan APK calon Wali Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Video Lama Irish Bella dan Ammar Zoni Viral Lagi, Saat Ditanya Apakah Akan Menikah Lagi
BACA JUGA:3 Spesies Ikan Hiu Predator yang Terkenal Efektif dalam Berburu
Beberapa lokasi yang diduga melanggar termasuk fasilitas umum seperti kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simpang Kompi dan Sentot Ali Basyah, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), serta sepanjang kawasan Pantai Tapak Paderi di Kecamatan Teluk Segara.
Demi menjaga integritas pemilihan umum dan menciptakan suasana yang kondusif, Bawaslu Kota Bengkulu berharap semua pihak dapat bersinergi dalam mematuhi peraturan yang ada.
Pemasangan APK yang tepat dan sesuai dengan ketentuan bukan hanya mencerminkan profesionalisme kampanye, tetapi juga menciptakan lingkungan yang nyaman dan estetik bagi masyarakat.
Dalam rangka mendukung keberlangsungan proses pemilihan yang adil dan transparan, Bawaslu tetap berkomitmen untuk mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA:Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Pemkab Mukomuko Siapkan Langkah Tegas terhadap Mantan Pimpinan DPRD
BACA JUGA:Wabah DBD Meningkat di Seluma, 5 Warga Meninggal, 149 Kasus Positif, Dinkes Bagikan Abate Gratis
Masyarakat diharapkan untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang mungkin terjadi terhadap pemasangan APK.
Adanya kerjasama antara Bawaslu, KPU, partai politik, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pemilihan umum berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan harapan bersama.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan segala bentuk pelanggaran dapat diminimalisir dan tata cara kampanye yang baik dapat diterapkan di Kota Bengkulu, memberikan contoh yang baik bagi daerah lainnya dalam mengelola proses demokrasi.