Satreskrim Polres Kaur Amankan Ribuan Benur dan Barang Bukti dari Tangan Dua Pengepul Ilegal

Kamis 14-11-2024,09:12 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

"Kita masih dalami, pengakuan kedua tersangka masih banyak pihak lain yang terlibat," terang Kasat.

BACA JUGA:Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Belu Nusa Tenggara Timur? Rp61,8 Miliar, Berikut Lengkapnya

BACA JUGA:Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Timor Tengah Utara Provinsi NTT Rp156,3 miliar: Siapa yang Terbesar?

Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum atas pelanggaran Undang-Undang Perikanan. Berdasarkan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, setiap aktivitas perikanan di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin resmi.

 

Kategori :