"Kita masih dalami, pengakuan kedua tersangka masih banyak pihak lain yang terlibat," terang Kasat.
Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum atas pelanggaran Undang-Undang Perikanan. Berdasarkan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, setiap aktivitas perikanan di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin resmi.