BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan bahwa berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan pada Desember 2024.
Menurut Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, berkas kasus yang melibatkan 10 tersangka ini, terdiri dari empat pegawai negeri sipil (PNS) dan enam pihak swasta, telah diterima lengkap pada 8 November 2024.
"Untuk kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu yakni tipikor proyek milik Dinas Pertanian Benteng itu sudah kita P21 tanggal 8 November lalu. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh penyidik dari Polda Bengkulu ke kami," ujar Arif dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Ajak Generasi Muda Raih Sukses Melalui Konsistensi dan Kolaborasi
BACA JUGA:Resep Cimol Keju Ala Chef Devina Hermawan, Cemilan Lezat untuk Anak-Anak
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,3 miliar, namun para tersangka telah mengembalikan sebagian dari kerugian tersebut, yaitu sebesar Rp489 juta.
"Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Puskeswan serta uang sejumlah Rp489 juta telah kami terima sebagai barang bukti dari Polda Bengkulu," tambah Arif.
Untuk sementara, hanya dua tersangka yang menjalani penahanan di Kejati, sementara delapan tersangka lainnya masih dalam koordinasi dengan pihak Polda.
“Untuk tersangka memang hanya dua (ditahan, red) dan itu informasi yang kita dapat. Untuk sisanya itu silakan kawan-kawan konfirmasi ke Polda Bengkulu sebab mereka yang menetapkan penahanan kedua tersangka, kalau dari kami untuk 8 tersangka lainnya itu masih menunggu petunjuk pimpinan,,” jelas Arif.
Penasihat Hukum (PH) dari salah satu tersangka, ES, menyatakan pihaknya kecewa dengan keputusan penahanan yang dianggap tebang pilih.
BACA JUGA:3 Tips Penting untuk Penanaman Tomat dari Persiapan Media Tanam hingga Perawatan yang Maksimal
BACA JUGA:4 Manfaat Minyak Zaitun yang Dijual di Pasaran yang Jarang Diketahui
"Kami sangat menyayangkan klien kami ditahan, padahal selama ini ia bersikap kooperatif," ungkap Endah Rahayu Ningsih, SH.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun hingga kini belum ada respons.
Endah juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengembalikan kerugian negara setelah nilai pasti dari dugaan kerugian tersebut ditetapkan.
"Jika sudah jelas berapa yang menjadi tanggung jawab klien kami, maka kami akan mengembalikannya," jelas Endah.
Dengan kelengkapan berkas dan proses yang berjalan, kasus dugaan korupsi proyek Puskeswan ini diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan hukum melalui proses persidangan yang akan berlangsung bulan depan.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul: Berkas Tersangka Tipikor Puskeswan Benteng Lengkap, Lanjut Tahap 2, Sidang Diperkirakan Akhir Desember 2024