HONDA

Kasus Korupsi Rp804 Juta Dana Desa Puguk Pedaro, Mantan Kades dan Bendahara Dijatuhi Vonis Penjara Segini Lama

Kasus Korupsi Rp804 Juta Dana Desa Puguk Pedaro, Mantan Kades dan Bendahara Dijatuhi Vonis Penjara Segini Lama

Dua terdakwa mantan Pejabat Desa Puguk Pedaro sedang bersiap untuk mengikuti persidangan--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus korupsi Alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, akhirnya mencapai putusan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu 12 Maret 2025 kemarin. 

Perbuatan dua terdakwa, mantan Kepala Desa Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata terbukti telah merugikan negara hingga Rp804 juta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Paisol, SH, MH, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Suardi Tabrani dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. 

BACA JUGA:7 Strategi Efektif Menghindari Rasa Lelah Saat Puasa, Tetap Produktif

BACA JUGA:Oknum ASN Kaur Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Rp50 Juta, Dalihnya untuk Seleksi CPNS

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp547 juta, dan jika tidak mampu mengembalikan, akan diganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.

Sementara itu, Yudi Dinata divonis 2 tahun sepuluh bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. 

Selain itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp240 juta, dengan konsekuensi tambahan dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Hakim Paisol menegaskan bahwa keputusan ini tetap memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Dengan begitu langkah hukum lanjutan untuk kedua belah pihak silakan diputuskan," ujar Paisol dalam persidangan.

BACA JUGA:Gaya Hidup yang Bisa Membantu Setiap Shio Meningkatkan Energi Keberuntungan di 2025

BACA JUGA:Shio yang Paling Berbakat dalam Menarik Peluang Karier Tanpa Disadari!

Menyikapi perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong, Yandreas, SH, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: