RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mengingatkan pemerintah desa untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak terkait Dana Desa sebelum akhir tahun 2024.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, yang menekankan pentingnya pembayaran pajak tersebut bagi kelancaran pembangunan desa.
Sebanyak 215 desa yang telah melaksanakan pembangunan menggunakan Dana Desa diharapkan tidak melupakan kewajiban pajaknya.
"Kita akan koreksi dan menunggu sampai akhir tahun. Sampai saat ini masih banyak sekali desa-desa yang belum membayarkan pajak Dana Desa," ujar Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman dikutip dari KoranRB.id.
Pajak dari Dana Desa dapat dibayarkan setelah kegiatan pembangunan dilaksanakan.
BACA JUGA:RAPBD 2025 Bengkulu Selatan Capai Rp1 Triliun, 5 Sektor Ini Jadi Prioritas
BACA JUGA:Dugaan Mobilisasi RT dan RW, Bawaslu Provinsi Bengkulu Diminta Segera Tindak Tegas
Beberapa jenis pajak yang menjadi tanggung jawab desa untuk dibayarkan antara lain adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Makan dan Minum, serta Pajak Reklame.
"Seharusnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh desa, termasuk makan dan minum, dilakukan pembayaran pajaknya setelah kegiatan selesai," tambah Markisman.
Setiap desa memiliki program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, yang melibatkan pengeluaran untuk makan dan minum serta material untuk proyek fisik.
Oleh karena itu, penting bagi setiap desa untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Bapenda Bengkulu Utara bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam merancang APBDes 2025.
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Perkuat Gerakan Anti-Bullying di Sekolah
BACA JUGA:5 Pengganti Nasi Putih yang Efektif untuk Program Diet dan Turunkan Berat Badan
Melalui koordinasi ini, diharapkan setiap desa dapat melampirkan bukti setor pajak, sehingga penggunaan anggaran Dana Desa dapat lebih tertib dan transparan.