BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Mantan Kepala Desa Gunung Kayu, Yayan Sujarmanto dan mantan Bendahara Desa, Agun Helbet Juliansun resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2022-2023.
Perbuatan mereka ditaksir merugikan negara hingga Rp611 juta.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu pada Senin 25 November 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH.
JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, dalam persidangan memaparkan bahwa kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Primair dan subsidair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian secara subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Bobbi.
BACA JUGA:Tips Aman Mendahului Kendaraan di Jalan dari Astra Motor Bengkulu
BACA JUGA:Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati
Bobbi menjelaskan, modus yang dilakukan para terdakwa mencakup tindakan mark up anggaran dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
“Beberapa hal yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan mark up dan SPJ fiktif. Sehingga dana desa yang dikeluarkan itu ada laporan namun tidak ada pengerjaan,” tambah Bobbi.
Dari total Rp900 juta dana desa yang dialokasikan pada 2022, hanya sekitar Rp300 juta yang terpakai untuk kegiatan riil. Sisanya, sebesar Rp600 juta, diduga dinikmati kedua terdakwa.
Audit oleh Inspektorat Kabupaten Kaur mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Gunung Kaya.
Beberapa kegiatan yang diduga fiktif antara lain mark up pembangunan saluran irigasi sebesar Rp42 juta.
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pelayanan Terbaik bagi Nasabahnya
BACA JUGA:Program KUR BRI: Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Kemudian pengadaan PJU (Penerangan Jalan Umum) yang tidak sesuai aturan, merugikan Rp38 juta, anggaran pembangunan talud dan siring senilai Rp140 juta yang tidak dilaksanakan.