Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka pejabat sementara (Pj) dari kalangan PNS akan ditunjuk.
Hal ini juga berlaku pada kasus Kepala Desa Genting Perangkap, Kecamatan Air Besi, Zakaria, yang baru saja meninggal dunia.
“Saat ini, sekretaris desa mampu menyelesaikan pembangunan di desa, terutama sistem laporan dana desa yang sudah digunakan,” ujar Rahmat Hidayat.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul: Pilkades 2025 di Bengkulu Utara Masih Tunggu Perda Perubahan Tentang Desa