Dengan penetapan ini, perusahaan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu diwajibkan menerapkan upah baru sesuai ketentuan per 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di RS Annisa Dituntut 18 Tahun Penjara
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.