Wow! Ada Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu saat Pileg, Kini Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Selasa 17-12-2024,11:10 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM – Sebuah kasus besar mencuat di Kabupaten Lampung Selatan, di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terlibat dalam penggunaan ijazah palsu untuk keperluan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 beberapa waktu lalu. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni S (50) seorang anggota DPRD dan AS yang diduga sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. 

"Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S (50) selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbit ijazah palsu," ungkap Kombes Pol. Umi dikutip AntaraNews.com.

BACA JUGA:Atasi Overthinking di 2025! Strategi Menghilangkan Pikiran Negatif agar Hidup Lebih Produktif dan Percaya Diri

BACA JUGA:Krisjiana dan Siti Badriah Rayakan Kebahagiaan Menyambut Kehadiran Anak Kedua

S dan AS kini terjerat pasal tindak pidana yang melanggar sistem pendidikan nasional. 

Keduanya dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP. 

Ijazah palsu yang digunakan oleh S diduga diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku sesuai peraturan sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut yang merupakan milik orang lain, salah satunya nomor induk siswa nasional (NISN)," jelas Kombes Pol. Umi.

BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu! Ini 5 Cara Ampuh Mengatasi Rasa Malas yang Menghambat Kesuksesan

BACA JUGA:5 Tanda Kamu Sedang Mengalami Lelah Batin dan Cara Menghadapinya, Jangan Hilang Motivasi dan Semangat!

Melalui penggunaan ijazah bodong ini, tersangka S diduga menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan tersangka ini, pihak penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S dan AS, dan berencana mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

 

Kategori :