BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Beredar isu terkait pemunduran jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kaur.
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, Muklis Aryanto, dengan tegas membantah kabar tersebut.
Ia memastikan bahwa hingga saat ini, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:Ramalan Cinta untuk Shio Ayam di 2025, Apakah Tahun Ini Kamu Akan Menemukan Belahan Jiwa?
BACA JUGA:Warga Desa di Mukomuko Gempar, Harimau Diduga Telah Masuk ke Wilayah Ini
“Jadwal pelantikan masih mengacu pada Perpres, yakni tanggal 10 Februari. Sampai dengan saat ini belum ada perubahan, apalagi kita juga tidak ada sengketa Pilkada,” jelas Muklis pada Jumat, 10 Januari 2025, dikutip dari KORANRB.ID.
Muklis menambahkan, hari ini KPU Kaur menjadwalkan penyerahan SK salinan hasil penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur.
Penyerahan ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum pelantikan dilakukan.
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Menurun, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Jemaah
BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Selatan Ingatkan Kepala Sekolah Tidak Sembarangan Rekrut Guru Bantu
“Hari ini, SK salinan penetapan kemarin kita serahkan kepada anggota DPRD Kaur,” ungkapnya.
Pada Pilkada 2024, Paslon nomor urut 02, Gusril-Hamid, berhasil memenangkan kontestasi di 14 kecamatan seKabupaten Kaur dengan perolehan suara sebanyak 51,60 persen atau 41.664 suara.
Sementara itu, Paslon nomor urut 03, Sulman-Denny, hanya memperoleh 26,20 persen atau 20.936 suara. Paslon nomor urut 01, Herlian-Nuprizal, berada di posisi ketiga dengan 21,13 persen atau 16.772 suara.
Namun, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Bakal Sasar 48.000 Pelajar di Rejang Lebong