Kini, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:8 Cara Elegan Mengungkapkan Ketidaksetujuan Tanpa Menaikkan Suara, Mulailah dengan Sikap Tenang
BACA JUGA:Donor Darah Astra Motor Bengkulu, Bukti Nyata Sinergi Bagi Negeri
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tersangka Begal 2 Pelajar di Nusa Indah Diringkus, Ternyata Residivis