Denda Rp1 Juta! Ini Aturan Baru bagi Warga Kota Bengkulu yang Memberi Uang ke Gepeng

Minggu 16-03-2025,15:36 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Peri Haryadi
Denda Rp1 Juta! Ini Aturan Baru bagi Warga Kota Bengkulu yang Memberi Uang ke Gepeng

BACA JUGA:DPT PSU Bengkulu Selatan Tidak Berubah, Ini Jumlah Pemilih yang Akan Menggunakan Hak Suara

BACA JUGA:Dana Rp 18 Miliar Disiapkan! Ini Langkah Pemprov Bengkulu Atasi Jalan Rusak dan Longsor

“Jika ada pengemis yang tertangkap razia, mereka akan dibina dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, jika tertangkap hingga tiga kali, maka sanksi yang lebih tegas akan diterapkan,” tegas Sahat.

Selama Ramadan, jumlah gepeng di Kota Bengkulu cenderung meningkat karena berbagai cara yang mereka gunakan untuk menarik simpati masyarakat. 

Dinsos mencatat bahwa mayoritas gepeng yang masih berkeliaran sebenarnya sudah pernah dibina dan terdata, tetapi tetap kembali ke jalan untuk mengemis.

Kategori :