Denda Rp1 Juta! Ini Aturan Baru bagi Warga Kota Bengkulu yang Memberi Uang ke Gepeng

Minggu 16-03-2025,15:36 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Peri Haryadi
Denda Rp1 Juta! Ini Aturan Baru bagi Warga Kota Bengkulu yang Memberi Uang ke Gepeng

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) semakin intensif dalam menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) selama bulan Ramadan 2025. 

Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017, masyarakat dilarang memberikan uang atau barang kepada anak jalanan dan gepeng. 

BACA JUGA:Friendzone Itu Nyebelin! Tanda-Tanda, Penyebab, dan Cara Keluar dari Friendzone

BACA JUGA:Pacaran Tapi Gak Jelas? Hati-Hati Situationship Bikin Baper Gak Karuan!

Jika melanggar, sanksi berupa denda hingga Rp1 juta bisa diberlakukan.

“Kami terus melakukan penertiban secara intensif untuk mewujudkan Kota Bengkulu yang bebas dari gepeng. Bahkan, kami turun langsung ke rumah-rumah mereka guna memberikan pemahaman mengenai aturan dan sanksi yang berlaku,” ujar Sahat.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan saat ini lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan. 

“Kami sudah melakukan sosialisasi keliling agar masyarakat semakin sadar dan mendukung kebijakan ini,” tambahnya.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Bentuk Kembali Badan Ad Hoc untuk PSU, Simak Syarat dan Tahapannya!

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Selain itu, Dinsos juga terus mengedukasi para pengendara agar tidak memberikan uang kepada gepeng. 

Upaya ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas mengemis di jalanan Kota Bengkulu.

Tak hanya masyarakat, aturan ini juga mengatur sanksi bagi gepeng yang tertangkap. 

Mereka bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan hingga enam bulan.

Kategori :