RAKYATBENGKULU.COM - Perayaan ulang tahun sudah menjadi tradisi umum di berbagai budaya, termasuk di kalangan umat Islam.
Mulai dari makan bersama, memberikan hadiah, hingga mengadakan pesta meriah, banyak cara dilakukan untuk merayakan hari kelahiran.
Namun, bagaimana Islam memandang perayaan ulang tahun? Apakah boleh atau justru dilarang?
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Perayaan Ulang Tahun
Dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad SAW tidak pernah memerintahkan atau mencontohkan perayaan ulang tahun.
Oleh karena itu, tidak ada nilai ibadah dalam melakukannya.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar Menjelang Magrib, Polsek Talo Gencarkan Patroli
BACA JUGA:Program Pemberdayaan, Dinsos Bakal Ubah Gelandangan Jadi Pekerja Mandiri
Namun, ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum perayaan ulang tahun dikutip dari website Nu Online.
1. Pendapat yang Membolehkan
Beberapa ulama seperti Syekh Ali Jum'ah, Salman Al-Audah, Amru Khalid, Lembaga Fatwa Palestina (Darul Ifta' Al-Filasthiniyyah), dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta' Al-Mishriyyah) berpendapat bahwa perayaan ulang tahun boleh dilakukan selama tidak melanggar aturan Islam.
Perayaan tetap diperbolehkan asalkan tidak diisi dengan kegiatan yang haram, seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, atau menghamburkan uang secara berlebihan.
2. Pendapat yang Mengharamkan
Di sisi lain, Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Fatwa) mengharamkan perayaan ulang tahun dengan merujuk pada hadis riwayat Anas ra:
BACA JUGA:Razia Penyakit Masyarakat, Polisi Sasar Warung Remang-Remang dan Bubarklan Pesta Tuak
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kaur Diundur, Guru Honorer yang Lulus Tetap Mengajar