
Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah penghitungan ulang Kerugian Negara (KN).
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa terdapat beberapa oknum pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Namun, penghitungan ini membutuhkan waktu karena pihak BPKP masih menangani banyak kasus lain.
"Penghitungan ulang KN juga masih belum selesai. Karena ada beberapa kendala, dan prosesnya memang harus benar-benar detail," jelas Bobbi.
Dari hasil penghitungan internal tim penyidik, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Gelar Musrenbang RKPD 2025, Tetapkan Lima Program Prioritas untuk 2026
BACA JUGA:Tragis! Bayi Laki-Laki Ditemukan di TPU Cahaya Negeri, Polisi Selidiki Pelaku
Namun, angka ini belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka hingga ada audit resmi dari BPKP.
"Untuk KN sementara, hasil penghitungan versi tim penyidik sebesar Rp4,8 miliar, namun itu tidak bisa kita jadikan dasar untuk melakukan penetapan tersangka," tukasnya.
Dalam kasus ini, ditemukan berbagai modus penyalahgunaan anggaran, mulai dari pencatutan nama tenaga honorer hingga perjalanan dinas fiktif oleh ASN di lingkungan Setwan Kaur.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, menegaskan bahwa Pemkab Kaur sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung upaya Kejari Kaur untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Pasar Murah Polres Bengkulu Utara Diserbu Warga, Harga Bapokting Jauh Lebih Murah
BACA JUGA:Sempat Hilang Kontak, 8 Pendaki Gunung Patah Berhasil Dievakuasi, Kondisi Semuanya Sehat
"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," katanya.
Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus ini, pada Jumat 24 Januari 2025, tim penyidik Kejari Kaur telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan Kaur.