
Dalam aksi tersebut, penyidik menyita 20 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas tahun 2023, serta beberapa barang bukti lain berupa alat elektronik dan telepon genggam untuk keperluan penyidikan.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Jaksa Panggil Ulang ASN Setwan Kaur