Bejat! Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tiri, Korban Trauma Terima Ancaman Pembakaran Rumah

Kamis 17-04-2025,13:37 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, khususnya Pasal 82 mengenai tindak pidana seksual terhadap anak.

“Pelaku kami jerat dengan pasal perlindungan anak. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dan kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tambahnya.

BACA JUGA:Saatnya Berpindah Haluan: Metode Mencuci Pakaian Kuno yang Sebaiknya Ditinggalkan

BACA JUGA:Tragis! Anak Angkat Tabrak Ayah Hingga Tewas di Pariaman, Diketahui Alami Gangguan Kejiwaan Sejak Remaja

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, agar bisa segera ditindaklanjuti.

 

Kategori :