
RAKYATBENGKULU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pria di lokasi berbeda, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah RA (21), warga Kelurahan Pekan Sabtu, dan RJ (20), warga Kelurahan Padang Kota Bengkulu.
Mereka ditangkap pada 23 April 2025 atas dugaan kepemilikan enam paket besar ganja siap edar.
BACA JUGA:Cak Lontong dan Sutiyoso Diangkat Jadi Komisaris Ancol, Ini Susunan Lengkapnya
BACA JUGA:Dinamika Harga Properti ASEAN: Singapura Stabil, Indonesia Punya Potensi Jangka Panjang
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jonni Manurung, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Memang ada. Namun masih kita kembangkan,” ujar Jonni singkat, dikutip dari KORANRB.ID.
Penangkapan bermula dari pengamanan RA di Kelurahan Pekan Sabtu pada Rabu malam. Dari tangan RA, petugas berhasil menemukan enam paket besar ganja yang diduga akan diperjualbelikan.
Tidak berselang lama, tim kembali mengamankan RJ di wilayah Kelurahan Kandang.
Menurut AKP Jonni, dari RJ, polisi juga menemukan dua paket besar ganja siap edar. “Dari tangan RJ kita berhasil mendapatkan 2 paket besar ganja siap edar, yang diduga kedua tersangka ini berhubungan,” terangnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bengkulu untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengacara Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba Ditangkap Usai Kecelakaan di Senen
BACA JUGA:PLN Kaur Akan Lakukan Pemadaman Listrik 8 Jam untuk Pemeliharaan Jaringan, Ini Imbauannya!
Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.