Dua Eks Perangkat Desa di Kepahiang Divonis Penjara, Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Rabu 28-05-2025,08:48 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Hafiedz Assegaf, SH, menuntut kedua terdakwa dengan pasal primair, yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman 5,5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa serta denda Rp200 juta. 

Untuk pidana tambahan, Ketut Dana Putra diminta mengembalikan uang pengganti Rp284 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dio Ade Saputro Rp212 juta subsidair 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Sinergi Nasional Wujudkan Indonesia Emas, Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Lancar di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan

"Kedua terdakwa dalam faktanya dituntut dengan hukuman penjara sama, namun berbeda uang pengganti," jelas Hafiedz.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 2 Mantan Pejabat Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang Divonis Bersalah

Kategori :