Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Hafiedz Assegaf, SH, menuntut kedua terdakwa dengan pasal primair, yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman 5,5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa serta denda Rp200 juta.
Untuk pidana tambahan, Ketut Dana Putra diminta mengembalikan uang pengganti Rp284 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dio Ade Saputro Rp212 juta subsidair 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan
"Kedua terdakwa dalam faktanya dituntut dengan hukuman penjara sama, namun berbeda uang pengganti," jelas Hafiedz.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 2 Mantan Pejabat Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang Divonis Bersalah